SOLOK KOTA – Wakil Wali Kota Solok, Sumatera Barat, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Acara pelantikan berlangsung di Lobby Lantai II Balaikota Solok, dihadiri oleh para pejabat dan pegawai Pemko Solok, Senin, 5 Agustus 2024.
Pejabat yang dilantik dalam kesempatan ini meliputi Arjuna Anwar Nani sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan, Reffendi sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Herman sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Solok, dan Edwin Putra sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok. Asisten I Sekda Kota Solok, Nova Elfino, dan Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, bertindak sebagai saksi dalam pelantikan ini.
Dalam sambutannya, Wawako Ramadhani menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan atas rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengingat aturan yang melarang rotasi jabatan enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan berharap mereka dapat menjalankan amanah dengan baik.
"Semoga bapak-bapak bisa melaksanakan tugas dengan baik. Yang paling penting saat ini adalah menuntaskan tanggung jawab kerja sesuai aturan yang ada, " ujar Wawako. Ia menekankan pentingnya semangat kebersamaan, kolaborasi, serta kerja keras dalam memberikan pelayanan dan membangun Kota Solok.
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
Ramadhani juga mengingatkan bahwa dalam waktu dekat, Pemko Solok akan menghadapi sejumlah pekerjaan penting, seperti penyusunan APBD Perubahan Kota Solok tahun 2024 dan APBD Kota Solok tahun 2025. "Ini cukup krusial karena merupakan tahun terakhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode ini, " tambahnya.
“Dengan bersama-sama, semoga kita bisa memberikan yang terbaik bagi kota yang kita cintai ini, ” tutup Ramadhani, berharap bahwa kerja keras dan komitmen bersama dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Solok.